Ditulis oleh Saratoga HARI ini pada . Diposting di Berita.
SARATOGA COUNTY —Baik undang-undang federal maupun negara bagian melindungi warga New York dari intimidasi pemilih. Intimidasi pemilih adalah kejahatan dan pelanggaran perdata berdasarkan undang-undang pemilu New York.
Hal ini dapat berupa ancaman – atau penggunaan – kekerasan, kekerasan, penghalangan atau pelecehan.
Intimidasi pemilih juga dapat melibatkan penggunaan komunikasi yang menyesatkan atau menipu yang menghalangi, merintangi, atau mengganggu pelaksanaan kebebasan memilih oleh pemilih terdaftar.
Intimidasi pemilih bisa terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk individu atau kelompok yang berpatroli di luar tempat pemungutan suara dan mencoba menakut-nakuti masyarakat agar keluar dari tempat pemungutan suara, atau warga sipil yang berdandan seperti aparat penegak hukum dan melecehkan pemilih di tempat pemungutan suara.
Selain itu, pengawas pemungutan suara tidak boleh meminta suara, berdiri di sekitar bilik privasi, mengambil gambar pemilih di dalam TPS, atau mendistribusikan, memakai atau membawa literatur, poster, spanduk atau kancing politik.
Ancaman atau upaya intimidasi apa pun harus segera dilaporkan ke Hotline Perlindungan Pemilu Kantor Kejaksaan Agung New York di 1-866-390-2992, atau diserahkan secara online menggunakan Formulir Pengaduan Pemilu online Kantor Kejaksaan Agung New York. , di: https://electionhotline.ag.ny.gov/.
Tampilan Postingan: 1