Para pengacara ingin Mahkamah Agung AS menyatakan larangan pemilu di Mississippi adalah tindakan yang kejam dan tidak biasa



Oleh EMILY WAGSTER PETTUS

JACKSON, Ny. (AP) — Mahkamah Agung AS harus membatalkan praktik Jim Crow di Mississippi yang menghilangkan hak pilih dari orang-orang yang dihukum karena kejahatan tertentu, termasuk kejahatan tanpa kekerasan seperti pemalsuan dan pencurian kayu, kata para pengacara dalam dokumen pengadilan yang baru.

Sebagian besar masyarakat yang terkena dampak kehilangan haknya seumur hidup karena negara hanya memberikan sedikit pilihan untuk memulihkan akses memilih.

“Skema pencabutan hak pilih yang kejam dan tidak dapat dimaafkan di Mississippi adalah sebuah aib,” kata pengacara yang mewakili beberapa orang yang kehilangan haknya dalam permohonan banding yang diajukan pada hari Rabu. Mereka menulis bahwa negara-negara “telah secara konsisten menjauhi pencabutan hak pidana seumur hidup selama beberapa dekade terakhir.”

Kasus ini adalah yang kedua dalam beberapa tahun terakhir – dan yang ketiga sejak akhir abad ke-19 – yang meminta Mahkamah Agung membatalkan pencabutan hak Mississippi atas beberapa kejahatan. Kasus-kasus tersebut menggunakan argumen hukum yang berbeda, dan pengadilan menolak upaya terakhir pada tahun 2023.

Permohonan banding baru ini meminta hakim untuk membatalkan keputusan Pengadilan Banding Sirkuit 5 AS yang konservatif pada bulan Juli, yang menyatakan bahwa anggota parlemen Mississippi, bukan pengadilan, yang harus memutuskan apakah akan mengubah undang-undang tersebut.

Pencabutan hak untuk beberapa kejahatan tidak konstitusional karena merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa, kata banding tersebut. Mayoritas hakim menolak argumen mengenai hukuman yang kejam dan tidak biasa pada bulan Juni ketika mereka membuka jalan bagi pemerintah kota untuk menerapkan larangan bagi para tunawisma untuk tidur di luar di tempat umum.

Para pengacara yang menuntut Mississippi atas hak memilih mengatakan bahwa para pembuat konstitusi negara bagian tahun 1890 mendasarkan pencabutan hak pilih pada daftar kejahatan yang mereka pikir lebih mungkin dilakukan oleh orang kulit hitam. Mayoritas hakim banding menulis bahwa Mahkamah Agung pada tahun 1974 menegaskan kembali undang-undang konstitusi yang mengizinkan negara untuk mencabut hak-hak penjahat.

Sekitar 38% penduduk Mississippi berkulit hitam. Hampir 50.000 orang dicabut haknya berdasarkan larangan memilih yang dilakukan negara bagian antara tahun 1994 dan 2017. Lebih dari 29.000 di antara mereka telah menyelesaikan hukumannya, dan sekitar 58% dari kelompok tersebut adalah orang kulit hitam, menurut seorang ahli yang menganalisis data penggugat yang menggugat larangan memilih.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Proudly powered by WordPress | Theme: Funky Blog by Crimson Themes.